12/25/2013

CONTOH ANALISIS KONTRAK PEMBIAYAAN MUDHARABAH
PADA BMT MBA-ITS

Pada contoh perjanjian ini, kami menganalisis berdasarkan bentuk dan substansi dari format perjanjian tersebut. Beberapa bagian yang dianalisis antara lain :
1.      Pendahuluan perjanjian :
Pada bagian pendahuluan perjanjian sudah terdapat beberapa hal yang harus di cantumkan dalam pendahuluan kontrak akad syariah seperti ; lafal Bismillahi rahmani rahim, pencantuman ayat ataupun hadis yang bekaitan dengan akad apa yang akan digunakan dalam kontrak, penjelasan identitas nasabah yang akan melakukan kontrak dan sebagainya.
Ada beberapa hal yang dirasa perlu untuk di masukan dalam bagian pendahuluan kontrak akad syariah pada BMT ini namun tidak di sertakan, seperti :

·         Premis / causa ( Dasar akad ) mudharabah ini kurang jelas, tidak dirinci latar belakang yang menjadi dasar kenapa akad ini dilakukan, serta mekanisme akad mudharabahnya tidak dijelaskan. Seharusnya hal ini dijelaskan di awal, sehingga ketika membaca bagian pendahuluan dari kontrak ini, sudah ada gambaran apa dasar atau latar belakang dari kontrak ini. Harus dijelaskan  prinsip akad mudharabah secara umum, bahwa :
-          Para pihak akan melaksanakan perjanjian pembiayaan mudharabah menurut ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          kerugian yang timbul bukan karena kelalaian pihak II akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak I.

2.      Substansi / Isi Pasal-pasal dalam Akad

·         Tidak ada definisi ketentuan umum dimana seharusnya di cantumkan dalam pasal 1 sebuah kontrak akad. Seharusnya definisi menjadi bagian penting dalam sebuah kontrak akad sebab sangat penting dalam memahami kata-kata kunci yang ada dalam kontrak ini, sehingga kata-kata tersebut dimengerti dan dipahami kedua belah pihak dengan baik dan tidak menimbulkan salah penafsiran dikemudian hari. Beberapa kata yang sebaiknya dijelaskan definisinya, antara lain :


-          Mudharabah
-          Nisbah
-          Bagi hasil
-          Modal
-          Agunan/jaminan
-          Wanprestasi
-          Denda
-          Keuntungan usaha
-          Kerugian usaha
-          Keuntungan bersih



dan beberapa kata lain yang dianggap penting untuk dimengerti oleh nasabah pembiayaan.
·         Pasal 1 pada kontrak yakni Landasan Perjanjian sebaiknya terdapat dalam bagian pendahuluan akad. Dan pasal satu diganti menjadi Definisi.
Dalam Pasal 3 Penggunaan sebaiknya disatukan dengan isi dari pasal 2 sehingga pasal 2 menjadi Jumlah Pembiayaan dan Penggunaannya. Sebab jumlah pembiayaan dan penggunaannya merupaka satu klausul yakni klausul objek akad. Pada pasal 2 terdapat kekurangan mengenai penjelasan jumlah pembiayaan. Seperti pada contoh:
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN

Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada NASABAH sampai sejumlah Rp .................- (........................................................) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan NASABAH yang semata-mata akan dipergunakan untuk keperluan ................................................... sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan oleh NASABAH yang disetujui BANK, yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
·         Pada pasal 4 tidak ada penjelasan mengenai pencairan pembiayaan.
·         Pada pasal 5 tentang nisbah bagi hasil dan pembayaran pokok hanya dijelaskan presentase nisabah bagi hasil tidak dijelaskan pernyataan-pernyataan seperti :
-          BMT telah menentukan secara sepihak presentase bagi hasil dengan nilai yang telah ditetapkan, padahal seharusnya penentuan nisbah bagi hasil/keuntungan sebaiknya ditentukan oleh kesepakatan kedua pihak. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI 07/DSN-MUI/IV/2000: Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dimana disebutkan pada ketentuan pembiayaan point ke tiga yakni “ Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ( LKS dengan Pengusaha )
·         Pada pasal 6 Teknis Pembayaran tidak ditentukan tentang ketentuan waktu penyerahan pembayaran nisbah bagi hasilnya, apakah setiap bulan ataukah setelah jatuh tempo yang telah di tentukan.

Ada beberapa ketentuan pasal yang seharusnya penting untuk di cantumkan dalam kontrak akad namun BMT  tidak memasukkannya dalam Kontrak Akadnya, seperti :
-          Pasal Risiko Kerugian
Dimana pernyataan bahwa BMT akan menanggung bagi rugi jika memang terjadi kerugian di luar kelalaian nasabah pembiayaan.
kewajiban memilkul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan salah satu pihak dinyatakan sebagai resiko. Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam akad, dalam perjanjian sepihak dipikul oleh pihak peminjam. Sedangka kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik, dipikul oleh pihak yang memijamkan.
-          Pasal Cidera Janji
Pasal ini menjadi suatu hal yang penting karena didalamnya dinyatakan tentang aturan ketika nasabah melakukan wanprestasi.
-          Pasal Pelanggaran
Pasal ini berisi tentang kemungkinan pelanggaran yang akan dilakukan oleh nasabah pembiayaan dan apa-apa saja yang tindakan yang menjadi sebuah pelanggaran.
-          Pasal Asuransi
Pasal ini menjadi dirasa penting sebab didalamnya berisi perjanjian nasabah untuk membayar asuransi atas akadnya sebagai antisipasi ketika terjadi hal yang tidak di inginkan pada objek akad ataupun yang lainnya.
·         Dalam pasal 8 Penyelesaian Masalah BMT seharusnya tidak menyatakan bahwa ketika terjadi permasalahan maka keputusan BMT merupakan keputusan akhir yang mengikat.
Pernyataan ini dirasa merugikan nasabah pembiayaan karena bisa saja BMT memutuskan sebuah permasalahan secara sepihak, maka untuk lebih baiknya keputusan permasalahan dapat dirujuk kepada lembaga terkait yang memiliki wewenang seperti Badan Arbitrasi Syariah ataupun Pengadilan Agama. (Fatwa DSN MUI 07/DSN-MUI/IV/2000): Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dimana disebutkan pada ketentuan hukum pembiayaan point ke empat yakni “ jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanny, atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
·         Pada pasal PENUTUP kurang lengkap,  karena tidak ada pernyataan penutup terlebih dahulu seperti pada contoh:

PENUTUP
-          Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
-          Tiap Addendum dari akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
-          Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK diatas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.

·         Telah terdapat ketentuan tanda tangan di akhir akad sebagai pengesahanseuai dengan pasal 1879 ayat 1 KUHperdata. Namun tidak di tambah dengan Materai sebagai bukti kekuatan hukum dari sebuah perjanjian tertulis. ( pasal 1870 KUHperdata )

0 komentar:

Posting Komentar