12/27/2013

PRAKTEK ZAKAT DAN WAKAF DI NEGARA SUDAN DAN IRAK


Kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial di Indonesia masih menjadi problematika yang tak terbantahkan. Keadilan sosial yang menjadi dasar negara hanya menjadi teori dalam sejarah dan kumandang dalam upacara- upacara. Kemiskinan di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik, 11,66% dari jumlah penduduk Indonesia per September 2012.[1] Sedangkan menurut Bank Dunia dengan standar internasional minimum pendapatan perkapita 2 dolar per hari, hampir 50% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Tapi semua masalah tersebut merupakan akibat pilihan. Pilihan menganut sistem perekonomian kapitalis, yang menghalalkan segala cara untuk melimpahkan keuntungan pribadi. Kekayaan dipegang oleh orang-orang yang berkuasa, sedangkan orang miskin semakin terpuruk dalam kemiskinan. Banyak cara digalakkan pemerintah dalam menggulangi permasalahan negara, diantaranya PNPM Mandiri, KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan lain sebagainya. Memang bukan masalah yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, tapi selama usaha tetap terealisasi, akan selalu ada kesempatan untuk menuju perubahan itu.
Lantas, bagaimana seharusnya islam menaggapi kesenjangan sosial yang semakin meraja rela? apa yang Al-quran ajarkan tentang kesenjangan sosial dan kemiskinan? Sudah sunnatullah antar manusia memiliki derajat berbeda-beda. Si miskin dan si kaya salah satunya. Tapi menaggapi perbedaan itu, Allah menuntut hak si miskin pada si kaya lewat distribusi kekayaan ala Islam, yaitu zakat. Kini maraknya ekonomi islam membawa cahaya terang bagi perekonomian dunia, khususnya di negara mayoritas muslim, Indonesia. Tidak hanya zakat yang wajib, banyak jalan sunnah filantropi Islam yang hampir terlupakan tapi kini mulai disadari, yaitu wakaf. Zakat dan wakaf di Indonesia diatur dalam UU pengelolaan zakat no. 23 tahun 2011 dan UU wakaf no. 41 tahun 2004, yang menjadi dasar dan batas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Namun wakaf di Indonesia belum sepenuhnya berkembang, dan untuk mengembangkannya memerlukan beberapa syarat, antara lain perumusan konsepsi fiqih wakaf baru, pengelolaan wakaf secara produktif, pembinaan nazhir, dan komitmen bersama antara nadzir, pemerintah dan masyarakat untuk mengembangkan wakaf secara produktif.
Dan salah satu caranya adalah belajar dari negara muslim lainnya. Bagaimana pengelolaan zakat dan wakaf di negara muslim lainnya? Penulis akan menjelaskan apa, siapa dan bagaimana pengelolaan zakat dan wakaf di negara Sudan dan Iran.


   Sudan adalah salah satu Negara muslim yang terletak di afrika bagian utara sekaligus menjadi Negara terluas di afrika dan di wilayah Arab. Sudan merupakan Negara yg mewajibkan zakat sebagai kewajiban yang didasarkan pada undang-undang wajib zakat dan institusi  berwewenang yang menanganinya. Peraturan pengelolahan zakat Sudan diatur dalam Undang-Undang Zakat No.3 Tahun 1984 yang berkaitan dengan keberadaan Diwan Zakat Sudan yang sebelumnya pemungutan zakat adalah sebagai pungutan sukarela.
             Kebutuhan untuk memperketat kewajiban membayar zakat dengan membuat peraturan zakat tahun 1984 ternyata tidak semata-mata karena  perintah agama, tapi karena hasil perolehan zakat dari tahun ke tahun tidak signifikan. Di Sudan zakat hanya diwajibkan bagi orang muslim, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri[2]. Yang menarik adalah penghimpunan zakat dilakukan satu atap dengan penghimpun pajak. Pada saat pendistribusian, Departemen Keuangan dan perencanaan ekonomi nasional berperan dalam pembagian zakat sesuai dengan fatwa Majelis Fatwa Nasional. Peran negara cukup dominan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Sistem pengelolaan zakat seperti ini nampaknya ideal di mana terjadi sinergi antara masyarakat dan negara. Negara memiliki prioritas program yang harus diselesaikan terutama dalam hal kepentingam fakir miskin, berdampingan dengan masyarakat sipil yang berperan untuk mengontrol.
            Setelah ditetapkannya undang-undang tahun 1984, Sudan mewajibkan  zakat atas penghasilan mustaghillat (harta benda yg secara independen tidak wajib zakat dan tidak di putar dalam perdagangan, tetapi menghasilkan bagi pemiliknya) yg terdiri bagi empat hal : penghasilan bersih bagi dari usaha sewa, pertanian, perternakan, dan jasa transportasi. Sudan juga mewajibkan pembayaran zakat atas gaji para pegawai dan penghasilan sampingan lainnya.
            Dalam hal ini rasanya kita mesti banyak belajar dari negara Sudan yang telah memperaktekkan hal ini sejak tahun 80-an sampai sekarang. Bila kita lihat dari rentang waktu yang begitu panjang, Sudan telah melewati berbagai dekade dalam penerapan zakat yang ditangani langsung oleh pemerintah. Tentu saja hal ini semakin mengukuhkan Sudan sebagai kiblat dunia Islam dalam membumikan zakat sebagai jaminan sosial dan kesejahteraan umat.
            Tahapan Undang-undang UU zakat Sudan hingga saat ini telah mengalami beberapa  gradual (tahapan) diantaranya:
a.        Tahapan Pertama: Rumah Zakat, yaitu pada tahun 1400 H/1980 M dengan tujuan melegalkan kewajiban zakat, namun sifatnya suka rela atau kesadaran dan penerapannya baru di Ibu Kota saja.
b.        Tahapan Kedua: Dewan Zakat dan Pajak, yaitu pada 1405-1406 H/1984-1985 M dengan telah resminya penerapan syariat Islam di Sudan (September 1983) dan yang pertama semenjak runtuhnya pemerintahan al Mahdi, maka pada tahapan ini zakat diwajibkan bagi seluruh kaum muslimin dan bukan sekadar suka rela.
c.         Tahapan Ketiga: Dewan Zakat (1986-1989). Pada gradual ini zakat semakin dirasakan perannya. Dan ternyata fakta dilapangan ada ketimpangan antara zakat dan pajak, karenanya ditetapkan, bahwa zakat khusus bagi muslimin yang diserahkan pada Dewan Zakat. Adapun pajak diwajibkan bagi nonmuslim dan dibayar ke negara. Maka pada tahapan ini menjadi tonggak utama hakikat UU zakat yang ideal dalam realitas sosial.
d.        Tahapan Keempat : UU Zakat tahun 1990. Yang terpenting pada tahapan ini diantaranya; kewajiban zakat terhadap semua harta, menerima zakat atau hibah dari luar Sudan dan ditetapkan sanksi bagi yang enggan membayar zakat. Sehingga pada tahapan ini penerapan zakat di Sudan memiliki karakter tersendiri.
e.        Tahapan Kelima : UU Zakat tahun 2001. Walau UU zakat yang ada terbilang ideal, tetapi selalu perlu perubahan untuk memperbaiki kekurangan. Tahapan ini merupakan analisa lapangan penerapan UU Zakat di Sudan dari 1990 hingga 2000. Karenanya yang menjadi pedoman ialah kendala dan hambatan di lapangan dalam penerapan UU Zakat sepanjang sepuluh tahun. 
Demikianlah perjalanan UU Zakat di Sudan hingga saat ini yang telah mengalami penyempurnaan berulang kali, kedepan akan semakin banyak hal-hal baru yang ditemui di lapangan dan memerlukan ijtihad para ulama dalam berbagai disiplin ilmu.
Demi menopang penerapan UU zakat, Sudan mempunyai lembaga pendidikan khusus perzakatan. Lembaga ini dibiayai sepenuhnya oleh Dewan Zakat. Satu-satunya institut zakat di dunia Islam. Berdiri tahun 1998 dengan nama High Institute of Zakat Sciences dengan jenjang akademis setara dengan universitas lain.
         Selain itu pihak kampus juga mengadakan training-training secara berkala setiap 3 bulan sekali atau disesuaikan dengan peminat dan kebutuhan. Mahasiswa dididik dan dikader menjadi Dewan Zakat. Institut ini juga menjadi pusat kajian-kajian zakat, menerbitkan berbagai buku, jurnal atau hasil penelitian lainnya. Aktif pula mengikuti seminar atau muktamar internasional, seperti di Kuwait. Sehingga dengan adanya lembaga ini pada 17-20 Sya’ban 1422 H/2-6 November 2001 M Sudan dipercaya menjadi penyelenggara Muktamar Zakat Internasional ke-2 yang dihadiri para ulama penjuru dunia. 
Penerapan zakat di Sudan memiliki karakteristik yang menonjol dan terbilang istimewa diantaranya : 

1.        Zakat Ditangani Langsung Pemerintah
Urusan zakat harus ditangani langsung oleh negara, karenanya Sudan memiliki UU khusus tentang zakat. Dengan adanya UU zakat kedudukannya cukup kuat, sehingga dengan UU itu bagi yang telah berkewajiban membayar zakat namun tidak menunaikannya maka dikenakan sanksi. Di Sudan, lembaga yang khusus menangani zakat ialah "Dewan Zakat" sebagaimana tercantum dalam UU zakat pasal 5 ayat 3. Lembaga inilah yang berhak memungut, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat). 
2.        Independensi Dewan Zakat
Di Sudan, Dewan Zakat adalah sebuah lembaga yang independen. Secara struktural langsung bertanggungjawab kepada presiden dibawah pimpinan direktorat jendral (Dirjen Dewan Zakat). Mengenai independensi Dewan Zakat tercantum dalam UU zakat pasal 4 ayat 1. Dewan Zakat mempunyai wewenang penuh dalam menangani perzakatan, baik itu pemungutan (ketentuan kadar zakat), pengelolaan (ketentuan para karyawan/amilin yang profesional) dan pendistribusiaan. Sehingga dalam menjalankan tugasnya Dewan Zakat memiliki wewenang penuh untuk bergerak yang dilindungi UU. 
3.        Menerapkan Sistem Federal
Dewan Zakat di Sudan menggunakan sistem federal, yaitu setiap wilayah, negara bagian atau propinsi memiliki Dewan Zakat masing-masin. Zakat yang berhasil terhimpun di wilayah/propinsi tertentu tidak disetorkan ke pusat, namun dikelola dan didistribusikan di wilayah/propinsi masing-masing. Dan jika suatu wilayah/propinsi telah tercukupi kebutuhannya dari zakat tersebut, maka dialihkan ke wilayah/propinsi lain yang kekurangan dan membutuhkan. 


4.        Memiliki Pandangan Fiqih yang Luas
UU zakat di Sudan tidak mengambil salah satu madzhab tertentu, namun mengambil pendapat yang mewajibkan zakat terhadap seluruh harta. Hal ini demi tujuan amat mulia, yaitu untuk kemaslahatan dan kesejahteraan para mustahiq. Dewan Zakat menetapkan bahwa penarikan zakat tidak terbatas pada enam jenis harta saja (emas dan perak, pertanian dan perkebunan, niaga dan perdagangan, barang tambang dan barang temuan). Namun, seiring dengan berkembangnya jenis harta yang tidak dijumpai tempo dulu, seperti: saham, cek, giro dll. Demikian juga, maal mustafaad[3] , mustaghilaat dan mihan hurroh (zakat profesi) juga termasuk zakat yang harus ditunaikan.
5.        Persentase Kadar Zakat Bagian Mustahiq
UU zakat di Sudan penetapkan persentase kadar zakat yang diterima para mustahiq, ditentukan dari pendapat jumhur ulama fiqih. Namun dikarenakan kenaikan angka kemiskinan, diputuskan untuk didistribusikan sebagai berikut : Fakir dan Miskin: 61%, Karyawan zakat (Amil): 14,5%, yang terlilit hutang (Gharim): 6%, Muallaf dan Pembebesan budak (Riqob): 2%, yang berjuang dijalan Allah (fi Sabilillah): 8,5% , Musafir yang membutuhkan (Ibnus Sabiil): 0,5%, dan biaya administrasi: 7,5%. 
·         Santunan Dana untuk Pelajar
·         Santunan Anak Yatim 
·         Bantuan Kesehatan bagi Orang Fakir
·         Bantuan untuk Para Gelandangan
·         Pelatihan keterampilan untuk Kaula Muda Miskin
·         Bantuan Pengobatan 
·         Bantuan Pengairan 
·         Bantuan Pendidikan 
·         Bantuan Pertanian dan Peternakan 
·         Bantuan Kepentingan Dakwah
·         Bantuan Bencana Alam
·         Bantuan Bahan Pokok buat Orang Fakir 
·         Bantuan Pernikahan 
        Eksperimen manajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada keterikatakan secara birokratis dengan kementerian wakaf. Badan wakaf ini telah diberi wewenang yang luas untuk mengatur dan melaksanakan semua tugas yang berhubungan dengan wakaf. Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.
        Perkembangan wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam, seperti di Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementerian wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negaranya masing-masing.  Di Sudan, wakaf dikelola dengan cara profesional. Kebangkitan wakaf di Sudan sebenarnya di mulai pada tahun 1991, dimana pemerintah menyediakan cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa pinggiran kota Sudan.
        Sekadar contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengelola aset wakaf yang tidak produktif dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan ini digunakan untuk membantu proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan bisnis dan industri.


Negara yang terletak di benua Afrika ini memulai manajemen wakafnya sejak tahun 1987. Untuk wakaf-wakaf baru, badan wakaf Sudan telah membuat tertib administrasinya secara bertahap dan menggalakkan tradisi berwakaf yang dilakukan oleh para dermawan. Sedangkan wakaf yang telah ditentukan nazhirnya oleh wakif, maka badan wakaf ini hanya berperan sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan wakaf dan menyerahkan wewenang wakaf sepenuhnya kepada nadzir.
Akan tetapi, kebangkitan wakaf yang sebenarnya di Sudan dimulai setelah tahun 1991, dimana pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang memberi badan wakaf banyak keistimewaan yang terdiri dari penyediaan dana cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap proyek tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah, baik itu yang ada pada tanah pertanian baru, atau proyek wakaf yang ada di kawasan pemukiman dan perdagangan yang dibangunnya. Maka tanpa diragukan bahwa hal ini merupakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah, karena pemerintah telah melakukan perbaikan dari dana umum yang tidak dimiliki secara pribadi oleh seseorang, sekalipun hal itu diperlakukan seperti wakaf pada praktiknya.
Yang perlu kita perhatikan dari manajemen negara terluas di benua Afrika ini adalah berdirinya badan wakaf dengan menggunakan sistem manajemen hasil penemuan mereka yang pada dasarnya mempunyai dua acuan tugas utama, yaitu pertama menggalakkan wakaf baru yang masuk melalui saluran tertentu yang direncanakan sebelumnya, dan kedua meningkatkan pengembangan harta wakaf produktif, baik itu harta wakaf yang berasal dari warisan generasi terdahulu, maupun yang diberikan negara kepada badan wakaf.


1.        Sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf baru
Dalam melakukan tugas-tugasnya untuk menggalakkan berdirinya wakaf baru, badan wakaf di Sudan membentuk kerangka pengaturan dan melakukan survei, serta membuat program produksi dan investasi bagi proyek-proyek wakaf yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dan pembangunan umum. Kemudian menghimbau kepada para dermawan dari semua kalangan masyarakat untuk mewakafkan hartanya melalui channel dari proyek wakaf produktif tersebut, dengan syarat-syarat wakaf yang diajukan oleh badan wakaf untuk setiap jenis proyek wakaf. Dengan demikian, badan wakaf di Sudan telah mempelopori gerakan berdirinya berbagai proyek wakaf, sebagian khusus untuk tujuan sosial terbatas, dan sebagian lagi bersifat umum untuk semua tujuan wakaf secara bersama-sama.
Di antara proyek wakaf khusus ini misalnya, proyek wakaf untuk para pelajar, dimana badan wakaf di Sudan  melakukan penggalangan dana wakaf dari para dermawan untuk membangun asrama mahasiswa yang dekat dengan kampus. Pelaksanaan proyek ini terlaksana atas kerjasama dengan lembaga dana nasional untuk pelajar di Sudan. Adapun tanah untuk asrama ini di dapat dari pemberian pemerintah. Setelah itu pengurus proyek wakaf membangun asrama di atas tanah itu dari dana yang diperoleh dari para dermawan yang memberi sumbangan berupa wakaf berdasarkan syarat-syarat khusus yang ditawarkan pada mereka. Jadi pada praktiknya ini menyerupai cara penggalangan dana dari publik melalui penjualan quota produksi, saham dan obligasi wakaf, dimana pengurus proyek membuat profil proyek yang ditawarkan kepada publik.
Contoh lain dari proyek wakaf khusus ini misalnya proyek wakaf pembinaan kesehatan yang bertujuan membangun rumah sakit di pinggiran kota atau di desa-desa Sudan. Demikian juga proyek pemondokan asrama haji yang bertujuan mengakomodasi jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru kota dan desa di Sudan dalam rangka menuju ke Mekkah dan menjadi tempat tinggal sementara hingga mereka telah menyelesaikan semua prosedur pejalanannya. Di samping itu, juga ada proyek farmasi pedesaan yang bertujuan membangun tingkat kesehatan bagi penduduk di kampung dan pedesaan, dengan cara memberi obat bagi orang-orang miskin dengan harga yang sangat murah.
Proyek ini telah terlaksana bekerjasama dengan Badan Zakat Nasional untuk memberikan pengobatan dan peralatan farmasi lainnya yang dianggap penting. Sedangkan proyek wakaf memberikan fasilitas berupa bangunan dan barang tetap lainnya. Lebih dari itu, di Sudan juga dibuat proyek wakaf percetakan, dimana pengurus proyek menyediakan bangunan, mesin, dan alat percetakan yang tujuannya adalah mencetak Al-Qur’an dan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa yang banyak dipergunakan di Afrika.
Keputusan pemerintah yang tidak kalah mendukungnya, pada tahun 1991 dalam menyediakan tanah wakaf sebanyak 5% dari luas tanah investasi yang tersebar di semua daerah di Sudan, telah dinyatakan bahwa separuh dari keuntungannya disalurkan untuk proyek wakaf yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran. Sedangkan separuhnya lagi untuk tujuan dakwah Islam pada umumnya.
Adapun proyek wakaf yang mempunyai tujuan umum adalah bertujuan untuk mendorong meningkatnya pendapatan badan wakaf secara umum, dimana badan wakaf memberikan kelenturan dalam mempergunakan pendapatan wakaf sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi dan berdasarkan perencanaan serta anggaran yang telah dikaji sebelumnya.
Di antara contoh proyek wakaf umum adalah proyek pembangunan pasar sebagai pusat perdagangan yang dibangun di khourtum[4] dan daerah lainnya, serta sebagian lagi ada yang masih dalam tahap pembangunan, persiapan, bahkan masih dalam tahap penggalangan dana.
Contoh lain dari wakaf umum juga, misalnya proyek wakaf yang disebut Lembaga Dana Sosial yang bertujuan menggalang dana wakaf umum untuk diinvestasikan pada pasar uang atau pasar properti, dan menyalurkan hasilnya untuk berbagai tujuan kebaikan sesuai yang ditentukan oleh badan wakaf umum dalam program dan anggaran tahunannya.
2.        Sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.
Adapun garapan kedua dari tugas Badan Wakaf Umum di Sudan adalah manajemen dan investasi wakaf lama yang ada di tengah-tengah masyarakat Sudan. Di sini badan wakaf umum berpedoman pada dua hal. Dalam kondisi wakaf ditemukan akte dan dokumennya, atau diketahui syarat wakif dan tujuan wakafnya, terutama yang berkenaan dengan seluk beluk pengangkatan nadzir, maka Badan Wakaf hanya membantu nadzir dalam mengembangkan harta wakaf, dan dalam kondisi diperlukan juga memberi bantuan dana kepada wakaf yang ada. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan pendapatan wakaf bagi tujuan wakaf yang telah ditentukan, dengan tetap menjaga adanya nadzir khusus pada setiap harta wakaf secara independen sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akte dan dokumen wakaf, dan dengan adanya pengawasan langsung dari badan wakaf terhadap nadzir.
Sedangkan dalam kondisi wakaf tidak diketahui syarat-syaratnya, maka Badan Wakaf Umum menyalurkan wakaf untuk semua tujuan kebaikan. Dan badan wakaf pulalah yng mengembangkan harta itu dengan cara menyatukan semua wakaf yang tidak ada aktenya. Dengan kata lain, Badan Wakaf Umum menjadikan dirinya sebagai nadzir atas wakaf-wakaf tersebut, dimana badan wakaf mengelolanya dan menyalurkan hasil-hasilnya.
Dalam rangka memberi bantuan, membuat dan mengatur perencanaan pengembangan harta wakaf dan pendanaannya, badan wakaf membentuk beberapa yayasan wakaf yang bertujuan untuk mendorong kegiatan pengembangan wakaf, diantaranya adalah rumah wakaf untuk jasa kontraktor, yaitu perusahaan kontraktor yang dimiliki oleh badan wakaf umum dan bertujuan melakukan rehabilitasi bangunan serta membuat perencanaan bangunan dan penyelesaiannya. Perusahaan ini dimulai masa kerjanya bersamaan dengan kebanyakan proyek pengembangan wakaf lainnya.
Diantara perusahaan pembantu yang didirikan oleh Badan Wakaf ini adalah bank simpanan untuk pembangunan sosial yang bertujuan untuk membantu pendanaan proyek pengembangan wakaf. Badan Wakaf Umum juga mendirikan perusahaan pelaksana sebagai tangan kanan wakaf dalam melakukan proyek pengembangan bisnis dan industri.
Yayasan-yayasan yang merupakan infrastruktur penting bagi proyek pengembangan wakaf ini telah melakukan kerjasama dalam merealisasikan berbagai proyek pengembangan wakaf yang meliputi berbagai pasar dan bangunan pemukiman serta pertokoan. Badan Wakaf terkadang bersandar pada para pengguna bangunan untuk mendanai sebagian proyek wakaf, misalnya dengan cara meminjam terlebih dahulu dari pengguna sewa bangunan dari mereka hingga beberapa tahun ke depan.
"Zakat di negara kita masih belum membudaya sebagaimana mestinya. Sayangnya, sebagian pejabat yang bersangkutan masih belum melakukan kerja sama yang proporsional," ujar Husain Nabilu Sekjen Dewan Pusat Pemberdayaan Zakat Negara. Menurut penuturan Nabilu, untuk sekarang ini, ada sekitar 33 ribu desa yang dikenai kewajiban zakat. Seluruh zakat yang diserahkan oleh mereka akan dipindahkan ke Badan Zakat Negara.
Pada saat masa panen tiba, begitu ujar Nabilu, Badan Zakat Negara akan mengutus para mubaligh ke daerah-daerah terkait guna menyampaikan cara pembayaran zakat kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Pada saat masa panen tiba, amil zakat negara akan hadir di setiap daerah guna mengarahkan masyarakat dalam membayar zakat mereka," ungkap Nabilu. Nabilu lebih lanjut menuturkan bahwa untuk tahun lalu, seluruh zakat yang berhasil dikumpulkan berjumlah sebesar 700 milyar rial.
"Dari seluruh jumlah ini, 490 milyar rial dimanfaatkan untuk proyek pembangunan di pedesaan dan 210 milyar rial dibagikan kepada fakir miskin di seluruh daerah," tandasnya.
Kepala Humas Lembaga Wakaf Iran mengatakan, "Berdasarkan dokumen wakaf yang ada, sepertiga luas Iran adalah tanah wakaf." Menurut laporan Fars, Lembaga Wakaf Iran telah menyelenggarakan pertemuan Dewan Perencanaan Simposium Internasional Humas di hotel Eram, Tehran.
Dalam pertemuan ini Ali Rabei, Kepala Humas urusan Internasional Wakaf menyatakan, "Saat ini ada 127 barang wakaf di seluruh Iran. Selain itu, berdasarkan data-data wakaf sepertiga dari luas Iran adalah tanah wakaf." "Begitu juga di Iran ada 8.051 situs-situs bersejarah sakral yang dikelola oleh lembaga Wakaf Iran," ungkap Rabei.
Di bagian lain dari pernyataannya, Rabei mengatakan, "Iran memiliki 60 ribu masjid dan hingga akhir program pembangunan akan ada penambahan 20 ribu masjid lagi. Di akhir program pembangunan ini juga fakultas-fakultas Ulum al-Quran akan bertambah 20 persen dari yang sudah ada."
Karakteristik Penerapan Zakat Di Sudan yaitu: Zakat Ditangani Langsung Pemerintah, Dewan Zakat yang Independen, Menerapkan Sistem Federal yaitu memiliki dewan zakat di masing-masing daerah, Memiliki Pandangan Fiqih yang Luas, dan Persentase Kadar Zakat Bagian Mustahiq yang didistribusikan sesuai kebutuhan.
Kiprah Dewan Zakat Sudan diantaranya untuk Santunan Dana untuk Pelajar, Santunan Anak Yatim, Bantuan Kesehatan bagi Orang Fakir, bantuan untuk Para Gelandangan, Pelatihan keterampilan untuk Kaula Muda Miskin,  Bantuan Pengobatan, Bantuan Pengairan, Bantuan Pendidikan, Bantuan Pertanian dan Peternakan, Bantuan Kepentingan Dakwah, Bantuan Bencana Alam, Bantuan Bahan Pokok buat Orang Fakir, dan Bantuan Pernikahan.
Manajemen wakaf di Sudan menggunakan sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf baru dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.
Di Iran pada saat masa panen tiba, amil zakat negara akan hadir di setiap daerah guna mengarahkan masyarakat dalam membayar zakat merekaBerdasarkan dokumen wakaf yang ada, sepertiga luas Iran adalah tanah wakafIran memiliki 60 ribu masjid dan hingga akhir program pembangunan akan ada penambahan 20 ribu masjid lagi. Di akhir program pembangunan juga fakultas-fakultas Ulum al-Quran akan bertambah 20 persen dari yang sudah ada.


[2] UU Zakat pasal 14 ayat 1 huruf a :“Zakat wajib atas warga Negara Sudan yang beragama Islam dan memiliki harta kekayaan wajib zakat baik berada di dalam negeri maupun sedang berada diluar negeri.”

[3] Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang Muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. (http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/2025-42-hukum-zakat-profesi-.html diunduh tanggal 14 Oktober 2013)
[4] Ibukota Sudan (https://www.google.com/#q=khartoum)
[5] http://shabestan.net/id/pages/?cid=7597 (diunduh tanggal 14 Oktober 2013)

0 komentar:

Posting Komentar