9/22/2011


PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Pengembangan perbankan yang didasarkan kepada konsep dan prinsip ekonomi Islam merupakan suatu inovasi dalam sistem perbankan internasional. Meskipun telah lama menjadi wacana pada kalangan publik dan para ilmuan muslim maupun nonmuslim, namun pendirian institusi bank Islam secara komersial dan formal belum lama terwujud. Salah satu bank terbesar di negara-negara arab, misalnya Bank Islam Faisal di Sudan dan Mesir, pertama berdiri pada tahun 1977 (Naser dan Moutinho, 1977). Sementara di kawasan Asia Tenggara, Bank Islam Malaysia Berhad telah didirikan pada tahun 1983 (Haron et. Al., 1994). Di Indonesia, bank Islam pertama adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang telah berdiri pada tahun 1992. Dalam kaitan ini, terdapat dua hal yang mendorong eksistensi dan perkembangan perbankan Islam – yang selanjutnya di sini disebut dengan bank syariah – adalah munculnya keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan kelebihan yang dimiliki bank syariah.
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, pasal I, Bank Syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah”.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Pada UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Menurut jenisnya  Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Sedangkan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.

B.    Tujuan dan Fungsi

Al-Qur’an dan Hadis menempatkan keadilan sebagai tujuan utama dalam syari’at Islam. Menurut Al-Qur’an, Q.S. al-Hadid (57):25,
http://www.dudung.net/images/quran/57/57_25.png
57.25. Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
menciptakan keadilan merupakan tujuanutama mengapa Allah SWT. mengirimkan rasul-rasul-Nya ke muka bumi. Al-Qur’an jugamenempatkan keadilan sama dengan taqwa kepada Allah SWT (Q.S.(5):8.
5.8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya posisi keadilan di dalam syari’at Islam.Para ahli hukum didalam sejarah Islam telah sepakat bahwa keadilan maerupakan tujuan yang terpenting dari maqashid al-syari’ah.
Menegakkan keadilan memiliki dimensi yang luas di dalam Islam.Keadilan harus diwujudkan di seluruh aspek kehidupan manusia, baik di dalam berkeluarga, bermasyarakat/sosial, kegiatan ekonomi dan politik, maupun di dalam berinteraksi dengan hewan dan alam lingkungan hidupnya sekalipun. Dalam pandangan ahli ekonomi, prinsip keadilan menuntut penggunaan sumberdaya dengan cara yang baik dan bertujuan kepada perwujudan kebaikan dan kemuliaan seluruh umat manusia. Dengan menerapkan prinsip keadilan diharapkan tercapai tingkat pertumbuhan yang maksimal, meratanya distribusi pendapatan dan kesejateraan, serta terwujudnya stabilitas ekonomi.
Tujuan ekonomi yang demikian disebut juga dengan tujuan yang bersifat kemanusiaan yang telah diakui oleh semua kelompok masyarakat dan merupakan hasil dari nilai-nilai moral yang dimiliki oleh semua agama.Pelarangan terhadap bunga bank merupakan salah satu strategi ekonomi Islam yang dibingkai dengan etika, moral dan akhlak yang terpuji dimaksud.Tampaknya hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa bukan hanya agama Islam yang menolak dan melarang pemberlakuan sistem bunga.Semua agama, seperti Yahudi, Kristen dan Hindu juga menolak kehadiran sistem bunga di dalam perekonomian umat manusia.Injil sebagai kitab suci agama Kristen menyatakan bahwa antara riba dan bunga tidak ada perbedaannya, sama-sama haram.Dalam kaitannya dengan konsep keadilan dalam Islam, meskipun pemberian bantuan dan peningkatan kualitas sosial ekonomi kaum miskin tergambar dalam maqaashid al-syari’ah, namun pembatasan terhadap pelarangan bunga untuk tujuan tertentu tidak saja salah, tetapi juga tidak berada pada tempatnya.Islam melarang sistem bunga pada sistem keuangan dan perdagangan/usaha, dan berusaha lagi untuk mengorganisasi kembali sistem permodalan dan keuangan dalam bentuk bagi hasil (profit-loss-sharing).Sistem ini memungkinkan investor mendapatkan bagian dari hasil usahanya dan pengusaha/peminjam modal tidak maenanggung sendiri kerugian usaha dari faktor-faktor yang tidak mungkin dapat dihindari.
Dalam prinsip bagi hasil terdapat unsur-unsur seperti unsur keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, investasi yang beretika, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam yaitu tentang muamalah, yang berarti mengatur hubungan antar manusia.Bank syariah sebagai salah satu lembaga keuangan yang berbasiskan syariah menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif sehingga perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang dapat dipercaya dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Selain sebagai penghimpun dana bank syariah juga memiliki fungsi sebagai perantara (intermediasi keuangan) atau sebagai pembiayaan seperti yang diatur dalam pasal 1 UU no 7 tahun 1992.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaanpembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Bank syariah juga memiliki tujuan atau berorientasi tidak hanya pada profit saja tetapi juga didasarkan pada falah (falah oriented). Pada bank konvensional orientasi perbankan hanya pada profit saja (profit orientedi).
Sesuai dengan pengertian bank syariah sebelumnya, bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.Selain itu, bank syariah juga berfungsi sebagai manager investasi dan investor.




C.     Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional

BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1. Berinvestasi pada jenis bisnis dan usaha yang halal saja
2. Keuntungan berdasarkan prinsip bagi
hasil, jual beli dan sewa
3. Mengharamkan bunga
4. Profit dan falah (keberuntungan di dunia dan akhirat) oriented
5. Hubungan dengan nasabah adalah
kemitraan
6. kegiatan operasionalnya harus
mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Investasi pada jenis usaha halal dan
haram adalah sama saja.
2. Keuntungan berdasarkan sistem bunga
3. Menghalalkan bunga
4. Profit oriented

5. Hubungan dengan nasabah adalah
debitor-debitor
6. Tidak ada Dewan Pengawas Syariah

D.    Perbedaan BMT dengan BPRS

BMT sangatlah berbeda dengan BPRS karena legalitas BMT ada di bawah tanggung jawab Departemen Koperasi dengan asas kekeluargaan dikelola secara bersama, sedangkan BPRS di bawah tanggung jawab PT yang diakui atau direkomendasikan BI.BMT tidak diaudit oleh BI, sedangkan BPRS diaudit oleh BI dan Menkeu. Dalam proses operasional, BMT tidak terlalu bankable sedangkan BPRS, karena mengacu kepada BI, terlihat bankable. Kondisi pendukung kerja BMT cukup sederhana walaupun banyak yang sudah layak seperti BPRS, sedangkan BPRS, rata-rata pendukung kerja sudah layak dan memenuhi standardisasi.Permodalan BMT berasal dari masyarakat umum, sedangkan modal BPRS berasal dari pemegang saham tertentu (komisaris).Modal BMT rata-rata di bawah Rp100 juta (ketetapan Menkop Rp15-20 juta untuk tingkat DKI, Rp50-100 juta untuk tingkat nasional), sedangkan modal BPRS Rp2 miliar.Pendekatan BMT kepada nasabah lebih kekeluargaan karena lebih kepada pola binaan dan keterbukaan, sedangkan BPRS masih bersifat prosedural.

Karena perbedaan tersebut, BMT belum mau dan belum bisa untuk menjadi BPRS karena khawatir akan menjadi pola prosedur yang akan mengikat dalam aturan dan ketetapan sehingga ruang gerak pemberdayaan usaha kecil semakin kecil. Walaupun begitu, BMT bisa bekerja sama dengan BPRS, kenapa? Karena, pertama, ternyata market share usaha BPRS sama dengan BMT, kedua, proses linkage program BPRS lebih mudah dan tidak begitu bankable, seperti tidak perlu agunan (jaminan) dan prosesnya lebih cepat meskipun share nisbah masih cukup besar dibandingkan bank syariah.

Perbedaan BMT dengan bank umum syari’ah (BUS) atau juga bank perkreditan rakyat syari’ah (BPRS) adalah dalam bidang pendampingan dan dukungan. Berkaitan dengan dukungan, BUS dan BPRS terikat dengan peraturan pemerintah di bawah Departemen Keuangan atau juga peraturan Bank Indonesia (BI). Sedangkan BMT dengan badan hukum koperasi, secara otomatis di bawah pembinaan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Secara lebih ringkas tentang perbedaan antara BMT dan BPRS dapat kita lihat di tabel berikut.

BMT
BPRS
1.      Di bawah naungan Departemen Keuangan

2.      Modalnya kurang dari 100 juta
3.      Lebih bersifat kekeluargaan
4.      Modal berasal dari masyarakat umum
5.      Para pendukung kerja cukup sederhana
6.      Tidak terlalu bankable
1.      Di bawah naungan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
2.      Modalnya min. 2 milyar
3.      Masih bersifat prosedural
4.      Modal berasal dari pemegang saham tertentu
5.      Para pendukung kerja sudah layak dan sudah memenuhi standarisasi
6.      Terlihat bankable






E.     Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional

1.      Sistem perbankan Indonesia
Sistem perbankan itu merupakan suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut kelembagaannya, kegiatan usahanya serta cara dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan mengikuti suatu aturan tertentu.
Untuk mengetahui sistem perbankan di Indonesia, tak lain kita harus berpacu pada UU tentang perbankan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yang dapat disimpulkan  bahwa Perbankan Indonesia tidak hanya beroperasi dengan prinsip konvensional saja, melainkan juga dapat beroperasi dengan prinsip syariah secara berbarengan, yang biasa disebut dengan dual banking system.

2.      Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional
Sebagaimana telah disebutkan di atas tentang keleluasaan perbankan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank umum dan Bank Pengkreditan Rakyat bebas memilih prinsip yang akan digunakannya, baik konvensional maupun syariah.
Akan tetapi ada perbedaan hak antara Bank umum dan Bank Pengkreditan.Bank Umum dapat beroperasi dengan dua prinsip secara berbarengan secara terpisah, tapi Bank Pengkreditan Rakyat hanya boleh memilih satu diantara dua pilihan itu.Komvensional, atau syariah.

3.      Pengaturan Bank Syariah dalam Undang - Undang Perbankan
Pengaturan mengenai bank syariah dalam UU yang telah disebutkan, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi bank syariah dalam sistem perbankan nasional, tapi juga meliputi aspek kelembagaan dan sistem operasional perbankan syariah itu sendiri.
Dalam peraturan tersebut telah diatur sedemikian rupa mengenai bank syariah, sejak dari ketentuan mengenai syarat - syarat pendirian bank syariah, kepengurusan, bentuk hukum bank syariah, aturan mengenai konversi bank konvensional menjadi bank syariah, mengenai pembukaan kantor cabang, kegiatan usaha dan produk - produk yang dapat dilakukan, mengenai keberadaan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral, hingga mengenai sanksi - sanksi pidana maupun administratif yang dapat dikenakan.

PENUTUP

I.        Kesimpulan
     Dewasa ini, perkembangan perbankan yang berdasarkan prinsip syariah atau yang biasa dikenal dengan Bank Syariah adalah sudah bukan merupakan hal yang asing lagi.
     Perbankan syariah itu sendiri adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini adalah dilandasi oleh adanya larangan dalam Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, yang mana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
     Dan dalam penjaminan bahwa bank syariah selalu menggunakan prinsip Islam dalam operasionalnya, dibentuklah Dewan Pengawas syariah (DPS) di bawah pengawasan Dewan syariah Nasional (DSN), yang bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi-transaksi usaha tentang kesesuaiannya dengan Syariah.
     Tujuan dari perbankan syariah itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan keadilan rakyat.











DAFTAR PUSTAKA

-          Wiroso. 2005. “Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah”. Jakarta : PT Grasindo.
-          Ali Hasan, dkk. 2007. “Menjawab Keraguan Umat Islam Terhadap Bank Syariah”. Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.
-          Djumhana Muhamad. 2003. “Hukum Perbankan di Indonesia”. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
-          Ali Zainuddin. 2008. “Hukum Perbankan Syariah”. Jakarta : Sinar Grafika.

3 komentar:

  1. Sangat bermanfaat informasinya gan....untuk mengetahui info seputar perbankan, silakan kunjungi www.infotentangbank.com
    terima kasih

    BalasHapus