3/19/2012

GADAI (RAHN)


Gadai bukan hal baru bagi kita, karena transaksi semacamnya sudah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama. Sebagai  ketetapan Allah menghapus riba dari muka bumi, semakin maraknya usaha berlebel syariah hingga muncul dan lahirlah gadai syariah (rahn). Ar-Rahn adalah transaksi gadai yaitu mendapat pinjaman dengan memberikan jaminan kepada si pemberi pinjaman sesuai dengan prinsip syariah . Pemilik barang (yang berutang) disebut Rahn (yang menggadaikan) sedangkan penerima barang (pemberi gadai) disebut murtahin dan barang yang digadaikan adalah ruhn atau marhun.

MADZHAB NEO- KLASIK


A.      Pendekatan Marjinal                        
Salah satu konsep yang digunakan oleh para pakar ekonomi neo-klasik dalam membahas ramalan Marx adalah konsep analisis marjial (marginal analysis).
Analisis marjinal merupakan pengaplikasian kalkulus diferensial terhadap tingkah laku konsumen dan produsen serta penentuan harga-harga di pasar. Teori nilai neoklasik yang berdasarkan pada kepuasan marjinal telah meghapus teori kapitalis yang berdasarkan nilai tenaga kerja atau biaya produksi.
Konsep ini pada awalnya sering diakui para madzhab Austria.Namun setelah ditelusuri, ternyata sudah ada yang mengemukakan dan mengembangkan teori tersebut sebelumnya oleh Heindrich Gossen (1810-1858). Menurut Gossen, manfaat tambahan (marginal utility) yang dirasakan dari suatu barang akan semakin menurun jika dikonsumsi semakin banyak. Pernyataan inilah yang kemudian kita kenal sebagai “hokum Gossen pertama”. Berbeda dalam hokum Gossen kedua, beliau menjelaskan ketika sumber daya yang relative terbatas harus memenuhi kebutuhan yang relative tidak terbatas.

TEORI PRODUKSI DALAM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Jika mengingat ungkapan kapitalis “resource limited, needs unlimited”, dengan mudah Islam dapat membantahnya. Tidak ada yang dapat mengelak dari bantahan itu karena sang Kholiq pembantahnya. Sebagaimana yang Dia firmankan bahwa selama ada makhluk Allah yang hidup di bumi-Nya, maka Dia akan memenuhi kebutuhan mereka. Kebutuhan terbatas yang harus kita penuhi, makan secukupnya, minum secukupnya, memakai pakaian secukupnya, dan lain sebagainya. Hingga berubahlah teori itu menurut Islam “resource unlimited, needs limited”.

SEBAB-SEBAB MILKIYAH



            Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat mamiliki suatu benda. Harta yang dikuasai manusia pada hakekatnya adalah milik Allah SWT. Kedudukan manusia hanyalah sebagai makhluk yang diberi amanah (kepercayaan) untuk menguasai dan mendayagunakan harta tersebut sesuai petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya. Walaupun demikian tidak semua manusia dapat menguasai atau memilikinya sehingga ia dapat dengan bebas mendayagunakannya. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain:

Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia dan Ejaannya


Bahasa indonesia berasal dari bahasa Austronesia. Bangsa Austronesia berasal dari daerah Tiongkok yang berimigrasi ke pulau Taiwan. Dan bahasa Austronesia yang banyak digunakan adalah bahasa jawa, bahasa melayu (yang kini menjadi bahasa Indonesia), bahasa sunda, bahasa madura, bahasa Aceh, bahasa Batak, dan bahasa Bali.
Bahasa Melayu kuno gemilang pada abad ke-7 hingga ke-13 pada zaman kerajaan Sriwijaya. Banyak ditemukan prasasti-prasasti kuno yang tertulis dengan huruf Palawa. Digunakannya bahasa melayu sebagai bahasa resmi karena digunakan sebagai bahasa resmi kerajaan, juga bahasa yang digunakan dalam perdagangan. Selain itu, bahasa melayu mudah dipelajari karena tdak ada tingkatan bahasa, dan banyak dipengaruhi oleh bahasa sansekerta.