4/18/2013

Akad-akad Sertifikat Bank Indonesia

A.PENDAHULUAN
            Dalam kegiatan perekonomian, telah sama-sama kita ketahui bahwa dikenal adanya siklus ekonomi. Dimana ada saatnya ekonomi mengalami ekspansi sampai resesi. Resesi timbul salah satunya dikarenakan oleh overheating dimana salah satunya disebabkan oleh erlalu banyaknya uang beredar yang dapat menyebabkan inflasi. Inflasi sendiri merupakan suatu keniscayaan dalam perekonomian yang menggunakan fiat money.  Untuk menjaga kestabilan ekonomi,  Bank Indonesia bertugas untuk menjaga kestabilan  rupiah dengan mengatur jumlah uang beredar yang salah satunya melalui operasi pasar terbuka. Salah satu instrumen dalam operasi pasar terbuka tersebut adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang digunakan untuk menyerap kelebihan likuiditas yang ada dimasyarakat. SBI ini diperjualbelikan antara Bank Indonesia selaku penerbit dengan Bank-Bank Umum. Sistem yang digunakan adalah sistem bunga.

3/19/2012

GADAI (RAHN)


Gadai bukan hal baru bagi kita, karena transaksi semacamnya sudah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama. Sebagai  ketetapan Allah menghapus riba dari muka bumi, semakin maraknya usaha berlebel syariah hingga muncul dan lahirlah gadai syariah (rahn). Ar-Rahn adalah transaksi gadai yaitu mendapat pinjaman dengan memberikan jaminan kepada si pemberi pinjaman sesuai dengan prinsip syariah . Pemilik barang (yang berutang) disebut Rahn (yang menggadaikan) sedangkan penerima barang (pemberi gadai) disebut murtahin dan barang yang digadaikan adalah ruhn atau marhun.

MADZHAB NEO- KLASIK


A.      Pendekatan Marjinal                        
Salah satu konsep yang digunakan oleh para pakar ekonomi neo-klasik dalam membahas ramalan Marx adalah konsep analisis marjial (marginal analysis).
Analisis marjinal merupakan pengaplikasian kalkulus diferensial terhadap tingkah laku konsumen dan produsen serta penentuan harga-harga di pasar. Teori nilai neoklasik yang berdasarkan pada kepuasan marjinal telah meghapus teori kapitalis yang berdasarkan nilai tenaga kerja atau biaya produksi.
Konsep ini pada awalnya sering diakui para madzhab Austria.Namun setelah ditelusuri, ternyata sudah ada yang mengemukakan dan mengembangkan teori tersebut sebelumnya oleh Heindrich Gossen (1810-1858). Menurut Gossen, manfaat tambahan (marginal utility) yang dirasakan dari suatu barang akan semakin menurun jika dikonsumsi semakin banyak. Pernyataan inilah yang kemudian kita kenal sebagai “hokum Gossen pertama”. Berbeda dalam hokum Gossen kedua, beliau menjelaskan ketika sumber daya yang relative terbatas harus memenuhi kebutuhan yang relative tidak terbatas.