PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengembangan
perbankan yang didasarkan kepada konsep dan prinsip ekonomi Islam merupakan
suatu inovasi dalam sistem perbankan internasional. Meskipun telah lama menjadi
wacana pada kalangan publik dan para ilmuan muslim maupun nonmuslim, namun
pendirian institusi bank Islam secara komersial dan formal belum lama terwujud.
Salah satu bank terbesar di negara-negara arab, misalnya Bank Islam Faisal di
Sudan dan Mesir, pertama berdiri pada tahun 1977 (Naser dan Moutinho, 1977).
Sementara di kawasan Asia Tenggara, Bank Islam Malaysia Berhad telah didirikan
pada tahun 1983 (Haron et. Al., 1994). Di Indonesia, bank Islam pertama adalah
Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang telah berdiri pada tahun 1992. Dalam kaitan
ini, terdapat dua hal yang mendorong eksistensi dan perkembangan perbankan
Islam – yang selanjutnya di sini disebut dengan bank syariah – adalah munculnya
keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan kelebihan yang dimiliki
bank syariah.
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Bank
Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, pasal I, Bank Syariah adalah “bank umum
sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, termasuk unit usaha syariah
dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah”.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu
sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami
dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Pada UU no. 21 tahun
2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Menurut
jenisnya Bank Syariah terdiri atas Bank
Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Unit Usaha Syariah yang
selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Sedangkan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)adalah singkatan dari
nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata
Balai-usaha Mandiri Terpadu.
B.
Tujuan
dan Fungsi
Al-Qur’an dan Hadis
menempatkan keadilan sebagai tujuan utama dalam syari’at Islam. Menurut
Al-Qur’an, Q.S. al-Hadid (57):25,
![http://www.dudung.net/images/quran/57/57_25.png](file:///C:/DOCUME%7E1/farhan-8/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
57.25. Sesungguhnya Kami telah mengutus
rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan
bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan
keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan
berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan
supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya
padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
menciptakan keadilan
merupakan tujuanutama mengapa Allah SWT. mengirimkan rasul-rasul-Nya ke muka
bumi. Al-Qur’an jugamenempatkan keadilan sama dengan taqwa kepada Allah SWT
(Q.S.(5):8.
![](file:///C:/DOCUME%7E1/farhan-8/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
5.8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah
kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hal ini menunjukkan
betapa pentingnya posisi keadilan di dalam syari’at Islam.Para ahli
hukum didalam sejarah Islam telah sepakat bahwa keadilan maerupakan tujuan yang
terpenting dari maqashid al-syari’ah.
Menegakkan keadilan
memiliki dimensi yang luas di dalam Islam.Keadilan harus diwujudkan di seluruh
aspek kehidupan manusia, baik di dalam berkeluarga, bermasyarakat/sosial,
kegiatan ekonomi dan politik, maupun di dalam berinteraksi dengan hewan dan
alam lingkungan hidupnya sekalipun. Dalam pandangan ahli ekonomi, prinsip
keadilan menuntut penggunaan sumberdaya dengan cara yang baik dan bertujuan
kepada perwujudan kebaikan dan kemuliaan seluruh umat manusia. Dengan
menerapkan prinsip keadilan diharapkan tercapai tingkat pertumbuhan yang
maksimal, meratanya distribusi pendapatan dan kesejateraan, serta terwujudnya
stabilitas ekonomi.
Tujuan ekonomi yang
demikian disebut juga dengan tujuan yang bersifat kemanusiaan yang telah diakui
oleh semua kelompok masyarakat dan merupakan hasil dari nilai-nilai moral yang
dimiliki oleh semua agama.Pelarangan terhadap bunga bank merupakan salah satu
strategi ekonomi Islam yang dibingkai dengan etika, moral dan akhlak yang
terpuji dimaksud.Tampaknya hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa
bukan hanya agama Islam yang menolak dan melarang pemberlakuan sistem
bunga.Semua agama, seperti Yahudi, Kristen dan Hindu juga menolak kehadiran
sistem bunga di dalam perekonomian umat manusia.Injil sebagai kitab suci agama Kristen
menyatakan bahwa antara riba dan bunga tidak ada perbedaannya, sama-sama haram.Dalam
kaitannya dengan konsep keadilan dalam Islam, meskipun pemberian bantuan dan
peningkatan kualitas sosial ekonomi kaum miskin tergambar dalam maqaashid
al-syari’ah, namun pembatasan terhadap pelarangan bunga untuk tujuan
tertentu tidak saja salah, tetapi juga tidak berada pada tempatnya.Islam
melarang sistem bunga pada sistem keuangan dan perdagangan/usaha, dan berusaha
lagi untuk mengorganisasi kembali sistem permodalan dan keuangan dalam bentuk
bagi hasil (profit-loss-sharing).Sistem ini memungkinkan investor
mendapatkan bagian dari hasil usahanya dan pengusaha/peminjam modal tidak
maenanggung sendiri kerugian usaha dari faktor-faktor yang tidak mungkin dapat
dihindari.
Dalam prinsip bagi hasil terdapat
unsur-unsur seperti unsur keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan
nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, investasi yang
beretika, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Lembaga perbankan merupakan salah satu
aspek yang diatur dalam syariah Islam yaitu tentang muamalah,
yang berarti mengatur hubungan antar manusia.Bank syariah sebagai salah satu
lembaga keuangan yang berbasiskan syariah menyediakan beragam produk serta layanan
jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif
sehingga perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang dapat
dipercaya dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali. Selain sebagai penghimpun dana bank syariah juga memiliki fungsi
sebagai perantara (intermediasi keuangan) atau sebagai pembiayaan seperti yang
diatur dalam pasal 1 UU no 7 tahun 1992.
Perbankan
Syariah bertujuan menunjang pelaksanaanpembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
keadilan,kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Bank syariah juga memiliki tujuan atau berorientasi
tidak hanya pada profit saja tetapi juga didasarkan pada falah (falah oriented). Pada bank
konvensional orientasi perbankan hanya pada profit saja (profit orientedi).
Sesuai dengan pengertian bank syariah sebelumnya, bank
Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi
pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan
usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.Selain itu, bank syariah
juga berfungsi sebagai manager investasi dan investor.
C.
Perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensional
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
1. Berinvestasi pada jenis bisnis dan usaha yang halal
saja
2. Keuntungan berdasarkan prinsip bagi
hasil, jual beli dan sewa
3. Mengharamkan bunga
4. Profit
dan falah (keberuntungan di dunia dan akhirat) oriented
5. Hubungan dengan nasabah adalah
kemitraan
6. kegiatan operasionalnya harus
mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)
|
1. Investasi pada jenis usaha halal dan
haram adalah sama saja.
2. Keuntungan berdasarkan sistem bunga
3. Menghalalkan bunga
4. Profit oriented
5. Hubungan dengan nasabah adalah
debitor-debitor
6. Tidak ada Dewan Pengawas Syariah
|
D. Perbedaan BMT dengan BPRS
BMT sangatlah berbeda dengan BPRS karena legalitas BMT ada di bawah
tanggung jawab Departemen Koperasi dengan asas kekeluargaan dikelola secara
bersama, sedangkan BPRS di bawah tanggung jawab PT yang diakui atau
direkomendasikan BI.BMT tidak diaudit oleh BI, sedangkan BPRS diaudit oleh BI
dan Menkeu. Dalam proses operasional, BMT tidak terlalu bankable sedangkan BPRS, karena
mengacu kepada BI, terlihat bankable. Kondisi
pendukung kerja BMT cukup sederhana walaupun banyak yang sudah layak seperti
BPRS, sedangkan BPRS, rata-rata pendukung kerja sudah layak dan memenuhi
standardisasi.Permodalan BMT berasal dari masyarakat umum, sedangkan modal BPRS
berasal dari pemegang saham tertentu (komisaris).Modal BMT rata-rata di bawah
Rp100 juta (ketetapan Menkop Rp15-20 juta untuk tingkat DKI, Rp50-100 juta
untuk tingkat nasional), sedangkan modal BPRS Rp2 miliar.Pendekatan BMT kepada
nasabah lebih kekeluargaan karena lebih kepada pola binaan dan keterbukaan,
sedangkan BPRS masih bersifat prosedural.
Karena perbedaan tersebut, BMT belum mau dan belum bisa untuk menjadi BPRS karena
khawatir akan menjadi pola prosedur yang akan mengikat dalam aturan dan
ketetapan sehingga ruang gerak pemberdayaan usaha kecil semakin kecil. Walaupun
begitu, BMT bisa bekerja sama dengan BPRS, kenapa? Karena, pertama, ternyata market share usaha BPRS sama dengan
BMT, kedua, proses linkage program
BPRS lebih mudah dan tidak begitu bankable, seperti
tidak perlu agunan (jaminan) dan prosesnya lebih cepat meskipun share nisbah masih cukup besar dibandingkan
bank syariah.
Perbedaan BMT dengan bank umum syari’ah (BUS) atau juga
bank perkreditan rakyat syari’ah (BPRS) adalah dalam bidang pendampingan dan
dukungan. Berkaitan dengan dukungan, BUS dan BPRS terikat dengan peraturan
pemerintah di bawah Departemen Keuangan atau juga peraturan Bank Indonesia
(BI). Sedangkan BMT dengan badan hukum koperasi, secara otomatis di bawah
pembinaan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Secara lebih ringkas tentang perbedaan antara BMT dan
BPRS dapat kita lihat di tabel berikut.
BMT
|
BPRS
|
1.
Di bawah naungan
Departemen Keuangan
2.
Modalnya kurang
dari 100 juta
3.
Lebih bersifat
kekeluargaan
4.
Modal berasal
dari masyarakat umum
5.
Para pendukung
kerja cukup sederhana
6.
Tidak terlalu
bankable
|
1.
Di bawah naungan
Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
2.
Modalnya min. 2
milyar
3.
Masih bersifat
prosedural
4.
Modal berasal
dari pemegang saham tertentu
5.
Para pendukung
kerja sudah layak dan sudah memenuhi standarisasi
6.
Terlihat
bankable
|
E.
Kedudukan
Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
1. Sistem perbankan Indonesia
Sistem perbankan itu merupakan suatu tatanan yang didalamnya
terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut kelembagaannya, kegiatan
usahanya serta cara dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan mengikuti suatu
aturan tertentu.
Untuk mengetahui sistem perbankan di Indonesia, tak lain
kita harus berpacu pada UU tentang perbankan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Yang dapat disimpulkan bahwa
Perbankan Indonesia tidak hanya beroperasi dengan prinsip konvensional saja,
melainkan juga dapat beroperasi dengan prinsip syariah secara berbarengan, yang
biasa disebut dengan dual banking system.
2.
Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional
Sebagaimana telah disebutkan di atas tentang keleluasaan
perbankan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank umum dan Bank Pengkreditan
Rakyat bebas memilih prinsip yang akan digunakannya, baik konvensional maupun
syariah.
Akan tetapi ada perbedaan hak antara Bank umum dan Bank
Pengkreditan.Bank Umum dapat beroperasi dengan dua prinsip secara berbarengan
secara terpisah, tapi Bank Pengkreditan Rakyat hanya boleh memilih satu
diantara dua pilihan itu.Komvensional, atau syariah.
3.
Pengaturan Bank Syariah dalam Undang - Undang Perbankan
Pengaturan mengenai bank syariah dalam UU yang telah
disebutkan, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi bank syariah dalam
sistem perbankan nasional, tapi juga meliputi aspek kelembagaan dan sistem
operasional perbankan syariah itu sendiri.
Dalam peraturan tersebut telah diatur sedemikian rupa
mengenai bank syariah, sejak dari ketentuan mengenai syarat - syarat pendirian
bank syariah, kepengurusan, bentuk hukum bank syariah, aturan mengenai konversi
bank konvensional menjadi bank syariah, mengenai pembukaan kantor cabang,
kegiatan usaha dan produk - produk yang dapat dilakukan, mengenai keberadaan
dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungannya dengan Dewan Syariah
Nasional (DSN), mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral,
hingga mengenai sanksi - sanksi pidana maupun administratif yang dapat
dikenakan.
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Dewasa
ini, perkembangan perbankan yang berdasarkan prinsip syariah atau yang biasa
dikenal dengan Bank Syariah adalah sudah bukan merupakan hal yang asing lagi.
Perbankan
syariah itu sendiri adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan
syariah atau hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini adalah dilandasi oleh
adanya larangan dalam Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau
yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang
dikategorikan haram, yang mana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.
Dan
dalam penjaminan bahwa bank syariah selalu menggunakan prinsip Islam dalam
operasionalnya, dibentuklah Dewan Pengawas syariah (DPS) di bawah pengawasan
Dewan syariah Nasional (DSN), yang bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah
dan transaksi-transaksi usaha tentang kesesuaiannya dengan Syariah.
Tujuan
dari perbankan syariah itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan
keadilan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
-
Wiroso. 2005. “Penghimpunan Dana dan Distribusi
Hasil Usaha Bank Syariah”. Jakarta : PT Grasindo.
-
Ali Hasan, dkk. 2007. “Menjawab Keraguan Umat Islam
Terhadap Bank Syariah”. Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.
-
Djumhana Muhamad. 2003. “Hukum Perbankan di
Indonesia”. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
-
Ali Zainuddin. 2008. “Hukum Perbankan Syariah”.
Jakarta : Sinar Grafika.
good
BalasHapusSangat bermanfaat informasinya gan....untuk mengetahui info seputar perbankan, silakan kunjungi www.infotentangbank.com
BalasHapusterima kasih
terimakasih
BalasHapus